Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
179/Pdt.G/2024/PA.Sj BARE BIN NUHUNG 1.MAHFIAH KARIM BINTI ABD. KARIM
2.NELWAN IRAWAN BIN MUH. AMIR KARIM
3.NUR BINTI MUH. AMIR KARIM
4.HARTATI BINTI MUH. AMIR KARIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 179/Pdt.G/2024/PA.Sj
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BARE BIN NUHUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Subhan, SH.BARE Bin NUHUNG
Tergugat
NoNama
1MAHFIAH KARIM BINTI ABD. KARIM
2NELWAN IRAWAN BIN MUH. AMIR KARIM
3NUR BINTI MUH. AMIR KARIM
4HARTATI BINTI MUH. AMIR KARIM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Bahwa MARYAM KARIM BINTI ABD. KARIM telah meninggal dunia pada hari Jumat, tanggal 02 Oktober Tahun 2020, dalam keadaan islam di jalan Bulu Bicara, Kelurahan Bongki, karena sakit, sebagaimana yang diterangkan didalam Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kelurahan Bongki tertanggal 12 Oktober Tahun 2020.
  3. Menetapkan 2 ( dua ) orang sebagai Ahli Waris dari Pewaris MARYAM KARIM BINTI ABDUL KARIM sebagai berikut :
    1. BARE ( SUAMI PEWARIS )
    2. MAHFIAH KARIM BINTI ABDUL KARIM ( SAUDARA KANDUNG PEWARIS )

Dan 3 ( orang ) sebagai Ahli Waris Pengganti dari Pewaris MARYAM KARIM BINTI ABDUL KARIM sebagai berikut :

  1. NELWAN BIN MUH. AMIR KARIM ( KEMANAKAN PEWARIS )
  2. NUR BINTI MUH. AMIR KARIM ( KEMANAKAN PEWARIS )
  3. HARTATI BINTI MUH. AMIR KARIM ( KEMANAKAN PEWARIS )

 

  1. Menetapkan obyek yang merupakan harta bersama antara Pewaris dengan Penggugat.
  2. Menetapkan bagian/kadar Pengguguat terhadap harta bersama yang diperoleh antara Pewaris dengan Penggugat, menurut Kompilasi Hukum Islam atau menurut ketentuan Undang-undang yang berlaku.
  3. Menetapkan obyek warisan yang ditinggalkan oleh Pewaris yang menjadi hak seluruh Ahli Waris.
  4. Menetapkan bagian/kadar masing-masing Ahli Waris Almarhum MARYAM KARIM BINTI ABD. KARIM menurut Kompilasi Hukum Islam atau menurut ketentuan Undang-undang yang berlaku.
  5. Menetapkan agar harta warisan yang ditinggalkan oleh Almarhum Pewaris jika tidak bisa dibagi secara natura maka harus dijual/dilelang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Sinjai.
  6. Membebankan biaya perkara kepada pihak-pihak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR:

Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (At aequo at bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak