Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2024/PA.Sj 1.Jumaing bin Sucipto
2.Hami binti Poto
3.Nurlaelah binti Muhsen
4.Baya binti Marsin alias Muhsen
5.Abidin bin Dodo
6.Tajuddin Dodo bin Dodo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2024/PA.Sj
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jumaing bin Sucipto
2Hami binti Poto
3Nurlaelah binti Muhsen
4Baya binti Marsin alias Muhsen
5Abidin bin Dodo
6Tajuddin Dodo bin Dodo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan Almarhumah Nurhayati binti Muhsen  telah meninggal dunia tanggal 26 Maret 2024  di Sinjai karena sakit, berdasarkan kutipan akta kematian nomor: 7307-KM-02042024-0002 yang dikeluarkan oleh pejabat pencatatan sipil kabupaten sinjai, tanggal 02 April 2024;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Nurhayati binti Muhsen, yaitu:

   3.1.Hami binti Poto (ibu kandung);

   3.2.Jumaing bin Sucipto (suami);

   3.3.Nurlaelah binti Muhsen (saudara kandung);

   3.4.Baya binti Marsin alias Muhsen (saudara kandung);

           3.5 Abidin bin Dodo (saudara seibu);

           3.6 Tajuddin Dodo bin Dodo (saudara seibu);

4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak